Kasus Korupsi Lahan Kuburan, KPK Periksa Wakil Bupati Bogor

Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman jadi tersangka.
Sumber :
  • ANTARA/Jafkhairi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Kabupaten Bogor, Karyawan Fathurachman. Pemeriksaan itu kasus korupsi lahan kuburan Ketua DPRD Bogor.
BPJS Kesehatan: Tak Ada Narasi Penghapusan Kelas pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu 30 Oktober 2013.
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Faturachman diperiksa untuk diminta keterangannya terkait dugaan suap pemberian izin lokasi kepada PT Garindo Perkasa dalam pembangunan tempat pemakaman bukan umum di Bogor.
Airlangga Sebut 42 PSN Bakal Dilanjutkan Pemerintah Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

PT Garindo Perkasa diduga memberikan uang suap kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk permintaan izin lokasi tanah pembangunan tempat pemakaman bukan umum.

KPK dalam perkara ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni, UJ (Usep Jumeno, pegawai salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor, diduga perantara), LWS (Listo Wely Sabu, pegawai honorer PemKab Bogor), NS (Nana Supriatna, swasta), SS (Sentot Susilo, Direktur PT Garindo Perkasa), dan ID (Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor).

KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Iyus, Usep, dan Listo  sebagai penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Nana dan Sentot sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya