Jadi Bandar Narkoba, Polisi Berpangkat Komisaris di Riau Ditangkap

Kurir narkoba ditangkap di Bakauheni, Lampung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kristian Ali
VIVAnews
– Kepolisian Daerah Lampung bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Riau menangkap Komisaris Polisi SR, seorang perwira menengah di Polda Riau yang diduga menjadi bandar narkoba.


“Kompol SR saat ini sedang diperiksa. Dia akan dibawa ke Lampung Selatan untuk dipertemukan dengan dua kurir narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Edi Swasono, Kamis 31 Oktober 2013.


Edi mengatakan, Kompol SR bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Riau. Dia ditangkap di Pekanbaru, Riau. “Saat ditangkap, Tim Propam tidak menemukan barang bukti narkotika dari sang perwira,” kata Edi.


Namun di telepon seluler milik Kompol SR yang disita Kepolisian, ditemukan bukti rekaman komunikasi antara dia dengan dua kurir narkoba yang sudah lebih dulu ditangkap polisi. Kompol SR kini diinterogasi. “Dia tidak perlu menjalani tes urine karena dari bukti yang sudah ada, sudah jelas SR adalah bandar narkoba,” ujar Edi.


Terkuaknya Kompol SR sebagai bandar narkoba bermula pada penangkapan dua ibu rumah tangga beberapa waktu lalu di Pelabukan Bakauheni, Lampung. Kedua ibu itu merupakan kurir narkoba. Mereka ditangkap membawa ekstasi sebanyak 6.904 butir senilai Rp1,4 miliar.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

Kedua wanita itu, Hesti (45 tahun) dan Nurmaisyah (46 tahun) kemudian mengatakan kepada polisi bahwa pemilik ekstasi yang mereka bawa adalah Kompol SR yang juga bandar narkoba. (adi)
Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024