Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Sembilan polisi di satuan Polda Jawa Tengah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka diberhentikan karena melakukan pelanggaran tidak menjalankan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba.
Dari Polres Purworejo ada Brigadir SR yang meninggalkan tugas selama 112 hari, anggota Polres Brebes Aiptu R selama 52 hari, Polres Magelang Brigadir ZA selama 129 hari kerja, lalu Brigadir IDA anggota Satuan Brimob Polda Jateng yang meninggalkan tugas selama 360 hari kerja.
Sementara itu dua oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba adalah Brigadir AC dari Polres Grobogan dan Brigadir SH dari Polres Cilacap.
Ditambahkan Hendra, saat ini proses PTDH sembilan anggota tersebut sudah memiliki dasar hukum tetap dan menunggu penerbitan surat keputusan. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu dua oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba adalah Brigadir AC dari Polres Grobogan dan Brigadir SH dari Polres Cilacap.