Sembilan Polisi Nakal di Polda Jateng Dipecat

Ilustrasi Apel Operasi Ketupat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Sembilan polisi di satuan Polda Jawa Tengah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Mereka diberhentikan karena melakukan pelanggaran tidak menjalankan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba.


"Sebagian dari mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, ada juga yang narkoba," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng, Kombes Hendra Supriatna di kantornya, Kamis 31 Oktober 2013.
Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Lagi Sementara


Bukalapak Cetak Pendapatan Rp 1,16 Triliun di Kuartal I-2024
Sembilan oknum polisi yang akan di-PTDH adalah anggota Polres Klaten Briptu AW, meninggalkan tugas selama 172 hari. Kemudian anggota Polres Purbalingga Briptu SMK karena absen selama 97 hari, anggota Polresta Surakarta, Briptu AW selama 408 hari.

Timnas Amin Dibubarkan, Kok Ada Napoleon Bonaparte di Rumah Anies?

Dari Polres Purworejo ada Brigadir SR yang meninggalkan tugas selama 112 hari, anggota Polres Brebes Aiptu R selama 52 hari, Polres Magelang Brigadir ZA selama 129 hari kerja, lalu Brigadir IDA anggota Satuan Brimob Polda Jateng yang meninggalkan tugas selama 360 hari kerja.


Sementara itu dua oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba adalah Brigadir AC dari Polres Grobogan dan Brigadir SH dari Polres Cilacap.


Ditambahkan Hendra, saat ini proses PTDH sembilan anggota tersebut sudah memiliki dasar hukum tetap dan menunggu penerbitan surat keputusan. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya