Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Pemerintah memang mewajibkan perusahaan tambang mineral untuk membangun smelter melalui UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (minerba). Semua perusahaan wajib memiliki smelter mulai 2014.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, Kamis 7 November 2013, mengutarakan bahwa Kemendag sempat cemas UU tersebut bisa membuat perdagangan mineral goyah.
"Kami di sektor pemerintahan, yaitu Kementerian Perdagangan, ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan Kementerian Keuangan bertekad untuk menjalankan Undang-Undang itu. Kami memikirkan
sustainibility
pasokan dan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat yang lebih luas," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memaparkan bahwa sudah ada belasan perusahaan tambang yang sedang membangun smelter. Apabila dilihat dari proses pembangunan, progress pembangunan smelter sebesar 10 persen ada 4 perusahaan, 20 persen ada 4 perusahaan, dan 60-70 persen ada 15 perusahaan.
Susilo berharap bahwa tahun depan sudah ada perusahaan tambang yang selesai membangun pabrik pengolahan mineral.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
sustainibility