Mucikari Cilik Surabaya Terancam 3 Tahun Bui

ABG kepergok jadi mucikari
Sumber :
  • VIVAnews/Martudji
VIVAnews - Ingat kasus 'Germo Cilik' yang terjadi di Surabaya? Terdakwa berinisial NA (15) itu akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 14 November 2013. Sidang berlangsung tertutup.
Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta

?NA hadir mengenakan baju warna ungu. Ia selalu menutupi wajah, dan sengaja menyembunyikan wajah dari jepretan kamera wartawan. ?Sidang perdana dipimpin oleh hakim Suko Tri Yono, dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuartal I-2024, Laba Bersih Energi Mega Persada Naik Jadi US$17,6 Juta

Usai sidang, JPU Ririn Ariani mengatakan NA di dakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI. No 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang atau trafficking.
Susunan Pemain Indonesia Vs Jepang di Uber Cup, Gregoria Mariska Lawan Akane Yamaguchi

?"Minimal ancaman hukumanya tiga tahun penjara," ujar Jaksa Ririn.?

?Menanggapi dakwaan, Ririn mengungkapkan, terdakwa akan melakukan bantahan (eksepsi), di sidang yang dijadwalkan minggu depan.?

?Untuk diketahui, sepak terjang NA sempat menyita perhatian media. Kasus ini menggegerkan Kota Surabaya.

Meski masih duduk dibangku SMP, nama NA kemudian mencuat karena menjadi germo cilik, menjual ABG kepada lelaki hidung belang.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa NA mengakui menjalankan bisnis esek-eseknya. Menawarkan ABG ke lelaki hidung belang yang ditemui di tempat hiburan malam dan sejumlah mal di Surabaya. Dia mematok harga Rp500 sampai Rp1,5 juta, untuk jasa layanan seks dengan ABG.

Modus itu terbongkar, setelah petugas dari Polrestabes Surabaya mendapati berbagai bukti setelah melakukan penyamaran. (adi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya