VIDEO: Pemerkosa Dua Biduan Dangdut Diringkus

Pemerkosa biduan dangdut
Sumber :
  • ANTV
VIVAnews - Pemerkosa biduan dangdut yang terjadi dua minggu lalu berhasil diringkus jajaran Polrestabes Semarang. Muhammad Sahil Asfari (26) itu mengaku sudah dua kali 'menggagahi' dua penyanyi dangdut yang berbeda.
Lokasi Syuting Drama Lovely Runner di Korea Ramai Didatangi Wisatawan

Warga Dusun Karanggawang, Ungaran Timur itu ditangkap saat berada di rumahnya. Dalam pengakuannya, Sahil mencari korbannya melalui situs jejaring sosial Facebook dan berlanjut dengan modus menawari pekerjaan melalui pesan singkat atau SMS.
10 Jurusan Kuliah Paling Favorit di Indonesia, Kariernya Lebih Menjanjikan

"Saya iseng cari di FB, chatting, kemudian menawari job dan lanjut SMS, kemudian ketemuan,” ujar Sahil di Semarang, Kamis 14 november 2013.
Resmi! Jaksa ICC Ajukan Surat Penangkapan PM Israel Netanyahu dan Pemimpin Hamas

Sahil mengatakan, dia selalu minta bertemu dengan para korban di RSUD Ungaran dan lokasi pemerkosaan selalu di tempat terbuka, yakni hutan di Rowosari Kota Semarang dan Penggaron Kabupaten Semarang. Modus yang dilakukan juga sama, yaitu menawari pekerjaan  kemudian mengancam dengan monodongkan pisau lipat ketika melintas di hutan. 

Ia mengancam akan membunuh jika tidak melayani nafsu bejatnya. Setelah menelanjangi korban dan melampiaskan nafsunya, ia mengikat tangan dan kaki korban dengan lakban kemudian meninggalkannya.


Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, Sahil juga mencuri barang-barang korbannya, seperti telepon genggam dan sejumlah uang.

Dua korban pemerkosaan, Sep (20) dan Luk (22) merupakan penyanyi dangdut. Hal itu memudahkan Sahil karena ia berprofesi sebagai pemain gitar untuk solo organ, sehingga bisa meyakinkan korban. 

Barang bukti yang diamankan yaitu pisau lipat, empat telepon genggam, motor Jupiter Z bernopol H 3145 WL, dan barang-barang korban yang dibawa pelaku.

Pelaku dijerat pasal 285 KUHP, 365 KUHP, dan 368 KUHP tentang pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (umi)

Pimpinan KPK Nurul Ghufron

PTUN Kabulkan Permohonan Nurul Ghufron, ICW: Keliru, Tak Didasarkan Pertimbangan yang Objektif

Putusan PTUN Jakarta kabulkan permohonan Nurul Ghufron agar sidang etik Dewas KPK ditunda.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024