Sumber :
- Antara/ FB Anggoro
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berusaha menyelesaikan sekitar tujuh juta pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Selain mendatangi secara langsung di lapangan, KPU berencana meminta mereka membuat surat pernyataan.
"Kalau
nggak
ada NIK, kami minta buat surat keterangan bahwa mereka tidak punya NIK," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas, di kantornya, Jakarta, Jumat 15 November 2013.
Sigit membantah data pemilih yang tidak memiliki NIK tersebut merupakan data fiktif. Ia menegaskan, mereka secara faktual ada, meskipun masih belum memenuhi syarat administrasi.
"Kami mengklarifikasi kebenaran data itu," ujarnya.
Sigit menambahkan, para pemilih tersebut nantinya tetap masuk daftar pemilih tetap (DPT). Untuk warga yang belum terdaftar di DPT, tetapi memiliki hak pilih, nanti bisa masuk daftar pemilih khusus atau tambahan.
Kuota Formasi Penghulu 2024 di Kemenag Sebanyak 3.641 Disetujui Kemenpan RB
Kuota formasi untuk penghulu, dengan total ada sebanyak 3.641 untuk Penghulu Ahli Utama, disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :