KPU Minta Pemilih Tak Punya NIK Buat Surat Pernyataan

Ilustrasi warga mengecek daftar pemilih
Sumber :
  • Antara/ FB Anggoro
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berusaha menyelesaikan sekitar tujuh juta pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Selain mendatangi secara langsung di lapangan, KPU berencana meminta mereka membuat surat pernyataan.


"Kalau
nggak
ada NIK, kami minta buat surat keterangan bahwa mereka tidak punya NIK," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas, di kantornya, Jakarta, Jumat 15 November 2013.


Sigit membantah data pemilih yang tidak memiliki NIK tersebut merupakan data fiktif. Ia menegaskan, mereka secara faktual ada, meskipun masih belum memenuhi syarat administrasi.


"Kami mengklarifikasi kebenaran data itu," ujarnya.


Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar
Sigit menambahkan, para pemilih tersebut nantinya tetap masuk daftar pemilih tetap (DPT). Untuk warga yang belum terdaftar di DPT, tetapi memiliki hak pilih, nanti bisa masuk daftar pemilih khusus atau tambahan.

Ini pentingnya Energi Hijau dan Lingkungan Terlindungi untuk Masa Depan

"Kalau ini kan dia sudah ditemukan pada proses DPT. Keraguan partai kan pemilih fiktif, padahal KPU sebagian sudah sisir dan ada," tuturnya. (art)
Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin

Kuota Formasi Penghulu 2024 di Kemenag Sebanyak 3.641 Disetujui Kemenpan RB

Kuota formasi untuk penghulu, dengan total ada sebanyak 3.641 untuk Penghulu Ahli Utama, disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024