Boediono: Bailout Century Tindakan Mulia untuk Atasi Krisis

Wakil Presiden Boediono
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews
Banjir dan Tanah Longsor Mematikan di Kenya, 179 Orang Tewas
– Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus pengucuran dana talangan (bailout) Rp6,7 triliun untuk Bank Century. Sabtu 23 November 2013, giliran Wakil Presiden Boediono yang diperiksa sebagai saksi. Ketika bailout terjadi, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Catat, Surat Konfirmasi Tilang Kini Dikirim Lewat WA!

Boediono dalam konferensi persnya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, menyatakan yakin bailout Century adalah hal yang benar. “Saya telah melakukan tanggung jawab saya waktu itu sebagai Gubernur BI. Saya laksanakan itu dengan segala ketulusan hati untuk menyumbangkan yang terbaik bagi bangsa,” kata dia.
Harga Emas Hari Ini 2 Mei 2024: Global dan Antam Meroket Lagi


Boediono mengatakan, bailout Century dilakukan karena ada krisis. “Itu tindakan mulia untuk menangani krisis negara kita. Apabila dalam upaya mulia ini ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya, ini sangat menyakiti kami,” ujarnya.

Oleh sebab itu Boediono mendukung KPK menindak tegas pihak-pihak yang menggunakan upaya penyelamatan krisis itu untuk hal-hal yang tidak benar.

Sebelumnya, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah lebih dulu diperiksa KPK memberikan keterangan yang bertentangan. 20 November 2008, JK menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, dan beberapa menteri lain yang menyebut tidak ada krisis ekonomi. “Semua sepakat dan menjelaskan tidak ada krisis. Aman,” kata JK.

Namun hanya berselang beberapa jam kemudian, Menkeu, Gubernur BI, dan menteri-menteri terkait menggelar rapat di Kantor Kemenkeu hingga subuh. Dalam rapat itu diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang harus diselamatkan agar tidak berimbas ke krisis ekonomi nasional. (sj)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Hakim MK Semprot KPU yang Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pileg 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menyoroti komisioner Komisi Pemililhan Umum atau KPU yang tidak hadir saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Pileg 2024

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024