Belanda: Google Melanggar UU Perlindungan Data

Logo Google
Sumber :
  • Google.com
VIVAnews
Zalim, Inggris Bersikeras Takkan Setop Suplai Senjata ke Israel
- Google dituduh Badan Perlindungan Data Belanda (DPA) melanggar undang-undang perlindungan data Belanda. Kesimpulan ini berdasarkan penyelidikan selama tujuh bulan atas praktik pengumpulan data oleh Google.

Jukir Liar Patok Parkir Rp 150 Ribu di Depan Masjid Istiqlal Ditangkap

DPA memanggil Google untuk menghadiri pertemuan membahas soal itu. Hasil pertemuan ini bisa menentukan, apakah Google dikenakan sanksi yang bisa berupa denda.
Instagram Epy Kusnandar Aktif! Istri: Buat Haters, Suami Saya Tidak Pegang HP Sampai Detik Ini


Google merespons temuan otoritas Belanda itu dengan menyatakan, menjelaskan pada penggunanya mengenai pelayanannya dengan informasi spesifik tentang cara mereka memproses data pribadi. "Kebijakan privasi kami menghormati hukum Eropa dan membolehkan kami membuat layanan yang lebih mudah dan lebih efektif. Kami berhubungan terus dengan DPA Belanda sepanjang proses ini dan akan terus begitu sampai ke depan."

Kebijakan Belanda ini menggambarkan keprihatinan seluruh Eropa mengenai volume data pribadi yang berada di yurisdiksi asing yang disebut jasa penyimpanan "cloud" di mana data disimpan secara remote melalui Internet sehingga membuat individu hanya punya sedikit kendali atas informasi tersebut.

"Google memutar sebuah jejaring tak terlihat atas data pribadi tanpa sepengetahuan (pengguna)," kata Ketua DPA Jacob Kohnstamm. "Itu dilarang oleh undang-undang," katanya seperti dilansir kantor berita Reuters.

Maret 2012, Google menerapkan secara pihak syarat dan ketentuan pelayanan yang baru atas semua layanan cloud termasuk YouTube, GMail, dan mesin pencari Google sendiri. Kebijakan ini memicu penyelidikan privasi oleh enam negara Eropa. (ren)
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan terdakwa Mario Dandy ketika peristiwa anak pengurus GP Ansor, David Ozora dianiaya.

Rubicon Mario Dandy Kembali Dilelang Akibat Lama Tak Laku, Harganya Turun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang ulang mobil Rubicon hasil sitaan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024