Sumber :
- ANTARAFOTO/Geri Aditya
VIVAnews
- Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, meminta Tim Pengawas kasus Bank Century untuk kembali ke fungsi awal: melakukan pengawasan kasus Century. Menurut Nurhayati, timwas tidak berhak memanggil Wakil Presiden Boediono untuk bertanya soal kasus Century.
"Timwas Century, mengawasi proses Century, proses hukumnya di KPK, tidak kemudian menjadi penyidik," kata Nurhayati di Gedung DPR, Jumat 29 November 2013.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa untuk meminta penjelasan soal kasus bailout bank yang saat ini bernama Mutiara itu. Sebab, pada saat kasus ini terjadi, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia yang dinilai menjadi bagian dalam memutuskan Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik.
Menurut pimpinan rapat timwas, Pramono Anung, pembahasan soal rencana pemanggilan Boediono ini baru akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2013. "Satu hal soal pemanggilan Boediono akan diputuskan dalam rapat sebelum rapat dengan KPK pada tanggal 4 Desember, KPK kami undang jam 10, supaya Timwas lengkap kami akan putuskan saat itu," kata Pramono kemarin.
Peran Boediono kembali mengemuka setelah Sabtu pekan lalu, KPK memeriksanya di kantornya selaku mantan Gubernur Bank Indonesia. Timwas Century kemudian bergerak lagi, mengundang sejumlah pakar meminta saran soal posisi Boediono apakah harus nonaktif dari posisinya kini sebagai Wakil Presiden.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut pimpinan rapat timwas, Pramono Anung, pembahasan soal rencana pemanggilan Boediono ini baru akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2013. "Satu hal soal pemanggilan Boediono akan diputuskan dalam rapat sebelum rapat dengan KPK pada tanggal 4 Desember, KPK kami undang jam 10, supaya Timwas lengkap kami akan putuskan saat itu," kata Pramono kemarin.