Sumber :
- ANTARAFOTO/Geri Aditya
VIVAnews
- Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, meminta Tim Pengawas kasus Bank Century untuk kembali ke fungsi awal: melakukan pengawasan kasus Century. Menurut Nurhayati, timwas tidak berhak memanggil Wakil Presiden Boediono untuk bertanya soal kasus Century.
"Timwas Century, mengawasi proses Century, proses hukumnya di KPK, tidak kemudian menjadi penyidik," kata Nurhayati di Gedung DPR, Jumat 29 November 2013.
Menurut dia, timwas adalah bagian kecil dari DPR yang mendapatkan mandat dari paripurna untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum bailout Century. Artinya, kata dia, jika timwas ingin berubah fungsi menjadi penyidikan, maka harus dibawa ke paripurna. Tetapi, tetap saja, tugas anggota DPR adalah melakukan pengawasan.
"Timwas amanat paripurna, ini bukan penyidikan, yang melakukan penyidikan hanya KPK. Kita bukan hakim, kita hanya mengawasi kerja lembaga-lembaga. Makanya namanya legislatif, bukan eksekutif. Saya minta timwas kembali ke amanat paripurna," kata dia.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa untuk meminta penjelasan soal kasus bailout bank yang saat ini bernama Mutiara itu. Sebab, pada saat kasus ini terjadi, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia yang dinilai menjadi bagian dalam memutuskan Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik.
Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :