Sumber :
- ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja
VIVAnews
– Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhenti pada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam mendalami kasus suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan hakim konstitusi lain terkait suap yang diterima Akil.
“Kami ingin menelusuri lebih jauh mengenai ada tidaknya keterlibatan hakim lain. Mudah-mudahan dalam pendalaman ini, kami bisa ambil kesimpulan soal itu,” kata Abraham di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 2 Desember 2013.
Baca Juga :
Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga
Baca Juga :
Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
“Kami ingin menelusuri lebih jauh mengenai ada tidaknya keterlibatan hakim lain. Mudah-mudahan dalam pendalaman ini, kami bisa ambil kesimpulan soal itu,” kata Abraham di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 2 Desember 2013.
Baca Juga :
Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, sejauh ini KPK belum menemukan indikasi adanya keterlibatan hakim MK lain yang satu panel dengan Akil Mochtar saat bertugas menyidangkan perkara sengketa pilkada.
Sementara di kantor KPK, penyidik hari ini kembali memeriksa Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dalam kasus suap penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, yang membuat Akil Mochtar menjadi tersangka dan dijebloskan ke Rutan KPK.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dua kasus suap, yakni kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan kasus uap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Akil diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar, dengan rincian Rp3 miliar dari kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, dan Rp1 miliar dari kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, sejauh ini KPK belum menemukan indikasi adanya keterlibatan hakim MK lain yang satu panel dengan Akil Mochtar saat bertugas menyidangkan perkara sengketa pilkada.