Sumber :
VIVAnews
- Menteri Keuangan, Chatib Basri, Rabu 4 Desember 2013, mendukung sepenuhnya rencana pemberian insentif kepada pengembang rumah murah.
"Prinsipnya, tentu kami mendukung semua upaya untuk penyediaan rumah untuk rakyat," ujar Chatib usai menghadiri acara peringatan Hari Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak di Jakarta.
Baca Juga :
PSIS Semarang Enggak Mau Gegabah Hadapi Persija
Chatib tidak bisa memberi kepastian mengenai kapan kajian itu bisa diselesaikan.
"Saya belum bisa jawab. Jangan diburu-buru. Lebih baik peraturannya dibuat sebaik mungkin baru dijalankan," kata Chatib.
Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, telah menyetujui usulan kenaikan harga rumah murah. Kenaikan ini berdasarkan usulan asosiasi pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI).
Djan, ketika ditemui dalam acara Musyawarah Nasional REI, Senin 25 November 2013, mengungkapkan bahwa persetujuan itu sudah dikeluarkan sekitar sebulan lalu. "Dari Kemenpera sudah keluar persetujuannya, sekarang tinggal menunggu dari Menteri Keuangan," katanya.
Keputusan Menteri Keuangan, menurut dia, adalah untuk mendapatkan persetujuan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi nol persen. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya belum bisa jawab. Jangan diburu-buru. Lebih baik peraturannya dibuat sebaik mungkin baru dijalankan," kata Chatib.