KPPU Belum Restui Merger dengan Axis, Apa Kata XL?

Ilustrasi merger XL Axiata dan Axis
Sumber :
  • spinifexit.com
VIVAnews -
Proses merger dua operator seluler XL-Axis terus berjalan. Meski proses merger itu telah mengantongi restu dari Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, namun setelah melakukan penilaian awal, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum merestui merger itu.


Anggota Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan satu hal yang menarik dari proses merger itu adalah spektrum frekuensi. Sebab pasca merger, kata dia, terdapat perbedaan proporsi kepemilikan spektrum frekuensi.


XL Axiata-Axis memiliki spektrum sebesar 55 MHz. Jumlah spektrum itu melebihi spektrum PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang memiliki spektrum 50 MHz.


Dari sisi kewajiban layanan pun, XL-Axis lebih ringan, sebab jumlah pelanggan keduanya jika dijumlah sekitar 60 juta pengguna, melebihi jumlah pelanggan PT Indosat Tbk (ISAT). Sementara Telkomsel dengan spektrum 50 MHz harus melayani 100 juta pelanggan lebih.


"Hal ini memungkinkan pelanggan operator lain berpindah ke perusahaan merger XL Axiata-Axis demi mendapatkan layanan seluler yang lebih baik. Sebab, apabila pita makin lebar dan jumlah pengguna sedikit, maka layanan seluler relatif menjadi lebih baik dan stabil," ujar Syarkawi, di Jakarta, 10 Desember 2013.


Untuk itu, dia melanjutkan, KPPU akan fokus pada kondisi pasar dan

kepemilikan frekuensi perusahaan pasca merger dan pengaruhnya terhadap industri seluler Indonesia.


"Kami akan mengawal kepemilikan frekuensi tersebut, apakah akan berdampak pada pangsa pasar perusahaan hasil merger atau tidak. Untuk merger frekuensi, kami serahkan aturannya ke pemerintah," kata Syarkawi.


Dia mengatakan, KPPU akan meninjau kembali merger XL Axiata-Axis. Jika ditemukan bukti adanya monopoli akibat kepemilikan spektrum frekuensi tersebut, maka ada kemungkinan proses merger akan ditunda.


Akhir Januari


Saat dikonfirmasi, Vice President Corporate Communication XL Axiata, Turina Farouk, mengatakan bahwa proses merger memang sedang berjalan dan belum tuntas sepenuhnya. Dia menyerahkan proses penilaian sepenuhnya kepada berbagai lembaga terkait.


Untuk diketahui, selain mendapat "restu" Kominfo, proses merger itu juga harus mendapat tanda tangan dari KPPU, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).


"Kami sudah serahkan semua bersama dokumen terkait pada 27 September silam. Memang saat ini tengah difinalisasi," ujarnya pada
VIVAnews,
Senin 9 Desember 2013.


Efek Kemenangan Prabowo di Pilpres Bisa jadi Kekuatan Sudaryono Menangi Pilgub Jateng 2024
Turina mengaku terus mengikuti perkembangan penilaian awal KPPU itu. Pihaknya hanya berharap penilaian segera selesai dan merger bisa sah per awal tahun depan.

Polemik Hulu Migas di Area Persawahan Perlu Diselesaikan, Petani Harus Dapat Ganti Untung

"Semoga akhir Januari nanti sudah bisa closing," katanya.
Penampilannya Sempat Viral, Ammar Zoni Kini Putuskan Cukur Habis Brewok


Hasil penilaian awal KPPU disebutkan akan rampung pertengahan bulan ini. Jika terbukti ada dugaan monopoli pasar atau apapun yang menyalahi regulasi, KPPU akan meningkatkan pengawasan menjadi penilaian menyeluruh.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Menurut Nurul Ghufron saat diskusi, Alexander Marwata mengatakan tak ada masalah mutasi selama ASN itu memenuhi persyaratan.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024