Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman, Rabu, 11 Desember 2013, menyatakan bahwa pemerintah harus segera mulai mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 91 Ayat 1 UU Perkeretaapian, Ardiansyah menjelaskan, mengatur agar perlintasan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang, tetapi terletak di atas (
flyover
) atau di bawah (
underpass
).
"Pemerintah harus memulainya. Kalau setahun ada satu saja, itu sudah lumayan," ujar Ardiansyah di Jakarta.
Selain itu, David menambahkan, fasilitas keamanan kereta api masih amat kurang. Dia mencontohkan, kejadian tabrakan
commuter line
jurusan Serpong-Tanah Abang dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di perlintasan Bintaro Permai pada Senin, 9 Desember 2013.
Para penumpang
commuter line
, menurut David, sulit keluar karena minimnya fasilitas keamanan. "PT KAI harus bertanggung jawab pada fasilitas keretanya yang kurang, seperti tidak tersedia martil untuk memecahkan kaca," kata dia.
Ia mengingatkan, jika tidak menyediakan fasilitas keamanan yang memadai, PT KAI bisa dituntut secara hukum. "Tinggal ditentukan kerugiannya apa saja," kata David. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
commuter line