Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman, Rabu, 11 Desember 2013, menyatakan bahwa pemerintah harus segera mulai mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 91 Ayat 1 UU Perkeretaapian, Ardiansyah menjelaskan, mengatur agar perlintasan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang, tetapi terletak di atas (
flyover
) atau di bawah (
underpass
).
"Pemerintah harus memulainya. Kalau setahun ada satu saja, itu sudah lumayan," ujar Ardiansyah di Jakarta.
Koordinator Komisi Edukasi dan Informasi BPKN, David M.L. Tobing, dalam kesempatan yang sama juga mendesak pemerintah dan PT KAI untuk menertibkan perlintasan kereta yang tidak berizin.
"Di Jawa Barat saja, terdapat 752 perlintasan kereta api. Namun, hanya 122 yang mendapat izin dan dijaga oleh petugas. Selebihnya liar," kata David.
Selain itu, David menambahkan, fasilitas keamanan kereta api masih amat kurang. Dia mencontohkan, kejadian tabrakan
commuter line
Baca Juga :
Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel
Baca Juga :
Menurut Riset Cowok Cuma Tahan 6 Menit, Ini 4 Posisi Seks Biar Suami Lebih Tahan Lama di Ranjang
Ia mengingatkan, jika tidak menyediakan fasilitas keamanan yang memadai, PT KAI bisa dituntut secara hukum. "Tinggal ditentukan kerugiannya apa saja," kata David. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia mengingatkan, jika tidak menyediakan fasilitas keamanan yang memadai, PT KAI bisa dituntut secara hukum. "Tinggal ditentukan kerugiannya apa saja," kata David. (art)