VIVAnews - Kekesalan keluarga tampaknya belum surut pada dua terdakwa pembunuh Sisca Yofie, yaitu Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul. Beberapa anggota keluarga Sisca itu mengejar kedua terdakwa setelah sidang Kamis 12 Desember 2013.
Insiden ini bermula saat Wawan dan Ade digiring keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung setelah keduanya selesai membacakan eksepsi atau nota pembelaan. Beberapa keluarga Sisca kemudian mengejar kedua terdakwa. "Siapa yang menyuruh kamu, Wan? Ayo ngaku," teriak salah satu kakak Sisca saat mengejar para terdakwa.
Melihat reaksi keluarga Sisca, petugas pengadilan buru-buru memasukkan kedua terdakwa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk dibawa kembali ke Rutan Kebon Waru.
Terdakwa tolak tambahan pasal
Dalam eksepsinya, kedua terdakwa menolak penambahan pasal yang diterapkan jaksa. Menurut terdakwa, penyidik Kepolisian hanya menjerat mereka dengan pasal 365 ayat (4) KUHP yang mengatur masalah pencurian yang disertai kekerasan.
Di penuntutan, jaksa ternyata menambahkan pasal 339 dan 365 ayat (2) KUHP. Pasal 339 KUHP mengatur bahwa: Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiap atau melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau palling lama 20 tahun.
Menjawab eksepsi itu, Jaksa Rinaldi Umar menegaskan, penerapan pasal terhadap terdakwa merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. "Kami mempunyai kebebasan dan kemerdekaan dalam penuntutan dan tidak dipengaruhi siapapun," kata JPU Rinaldi Umar dalam sidang.
Penambahan pasal itu, menurut jaksa, tak masalah selama sesuai dengan berita acara pemeriksaan. "Kami kan tidak berani mendakwa dengan Pasal 340 KUHP karena itu tidak berdasarkan fakta penyidikan," jelas Rinaldi. Pasal 340 KUHP ini mengatur soal pembunuhan berencana yang ancaman pidana sampai hukuman mati.
Dengan demikian, imbuhnya, Kejaksaan menolak eksepsi para terdakwa. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis 19 Desember 2013 dengan agenda putusan sela.
Baca juga:
Sumber :
VIVA.co.id
14 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Xiaomi menggemparkan pasar dengan Open Earphone di Indonesia. Harga bersaing, spesifikasi unggul. Segera temukan di sini!
Update Korban Banjir Lahar Gunung Marapi: 50 Meninggal, 37 Luka-luka, 3.396 Mengungsi
Jatim
5 menit lalu
Bencana banjir lahar Gunung Marapi di lima kabupaten di Sumatera Barat menimbulkan dampak kerusakan serius hingga ditetapkan dan diberlakukan masa tanggap darurat.
Tanpa Mauricio Souza, Madura United Tetap Optimisi Juara Championship Series
Gorontalo
15 menit lalu
Madura United harus kehilangan Mauricio Souza jelang laga semifinal Championship Series BRI Liga 1 melawan Borneo FC. Meski begitu, Madura United tetap optimis juara.
Habib Bahar Janji Oposisi Sampai Mati: Mau Anies, Prabowo, Ganjar, Komeng Nggak Ngaruh!
Siap
22 menit lalu
Pemimpin LSM Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith kembali menegaskan, bahwa dirinya akan berada dalam barisan oposisi pemerintah, siapapun presidennya.
Selengkapnya
Isu Terkini