Sumber :
- Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan disalahkan terkait adanya calon anggota legislatif dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bernama Toni Arif Setiawan tercatat sebagai calon anggota DPR sekaligus calon anggota DPRD Jawa Timur. Menurut KPU, kesalahan bukan pada KPU.
"Tak ada yang main salah-salahkan. Beban pencalonan ada di
person
dan partai politik," kata Anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 12 Desember 2013.
Hadar menjelaskan untuk maju sebagai caleg, peserta diminta mengisi form yang menyatakan bersedia untuk dicalonkan di satu dapil dan satu partai saja. Jika kemudian muncul nama Toni untuk caleg DPR dan DPRD maka ada kemungkinan dia melakukan kebohongan.
"Artinya dia sudah bohongi dirinya dong. Jadi tidak bisa mereka salahkan kami sepenuhnya. Jangan-jangan ada upaya, kalau enggak dapat sini ya dapat sana," ucapnya.
dalam kasus tersebut. Meski demikian, PKPI membela diri, bahwa hal itu disebabkan oleh waktu yang terbatas. Seperti diketahui, PKPI adalah partai terakhir yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hadar menjelaskan untuk maju sebagai caleg, peserta diminta mengisi form yang menyatakan bersedia untuk dicalonkan di satu dapil dan satu partai saja. Jika kemudian muncul nama Toni untuk caleg DPR dan DPRD maka ada kemungkinan dia melakukan kebohongan.