Jelang Vonis, Pegawai MA Minta Hakim Ringankan Hukumannya

Djodi Supratman, pegawai MA
Sumber :
  • Dwifantya Aquina/VIVAnews
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djodi Supratman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 16 Desember 2013.

Djodi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang tidak berat untuknya. Dia pun berharap vonisnya dapat lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harapannya, (vonis) lebih rendah saja," kata Djodi.

Meski demikian, Djodi mengaku siap lahir dan batin menjalani sidang putusan kasusnya hari ini. Staf Badan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu hanya berpesan kepada anak, istri dan keluarganya agar tetap tegar.

"Semoga keluarga saya diberi ketabahan," ujarnya.

Kuasa hukum Djodi, Jusuf Siletty, menambahkan kliennya hanya berperan sebagai perantara dan bukan pihak yang memiliki kewenangan memutus perkara. Kemudian, Jusuf menilai pasal yang didakwakan jaksa terhadap kliennya tidak relevan.

Oleh karena itu, dia berharap hakim menjatuhkan hukuman di bawah satu tahun.

"Harapan penasehat hukum, hukuman di bawah 1 tahun. Karena fakta persidangan Djodi Supratman hanya membantu menghubungkan antara Mario (advokat) dengan Suprapto (staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh)," terangnya.
Pecinta Hewan Merapat, Jakarta Pet Expo 2024 Akan Hadir di Kemayoran!

Diketahui, terdakwa Djodi didakwa telah menerima uang hadiah dari pengacara Mario Cornelio Bernardo terkait pengurusan perkara pidana atas nama Hutama Wijaya Ongowarsito. Jaksa menuntut Djodi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.
Usai Liverpool, Giliran Man Utd Kena Ejek Negara Rangking Terbawah FIFA

Pada saat sidang penuntutan, Djodi terlihat menangis. Dia menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf karena sebagai PNS tidak memberikan contoh yang baik.
Idul Adha Sebentar Lagi, Bank Muamalat Sediakan Layanan Kurban Online Pakai Mobile Banking

Djodi juga menyatakan permintaan maaf kepada para petinggi MA karena merasa sudah mencoreng lembaga peradilan tinggi di Indonesia itu. Selain itu, dia meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

"Saya masih memiliki tanggungan keluarga. Anak saya lima, masih kecil-kecil dan butuh biaya," tuturnya ketika itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya