Ketua KPK: Ratu Atut Tersangka Suap Pilkada Lebak

Ratu Atut Chosiyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dalam penyelesaian kasus suap sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).


Hal ini ditegaskan Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan pers, Selasa 17 Desember 2013.


Abraham menegaskan, dari hasil ekspose yang dilaksanakan pimpinan, penyidik dan satgas pada 12 Desember 2013, telah disepakati dengan berbagai alat bukti yang ada untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Alasan KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024 karena Banyak Agenda Pilkada


Diramal Hard Gumay Bakal Punya Menantu Jenderal, Begini Reaksi Irfan Hakim
"Dari alat bukti yang ditemukan, maka KPK secara solid dan utuh memutuskan, meningkatkan dan menetapkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten," kata Abraham.

Ada Motor LIstrik Lucu nan Menggemaskan di Kemayoran, Segini Harganya

Menurut Abraham, Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, penyidik KPK sejak dini hari tadi menggeledah rumah Atut di Jalan Bhayangkara Cipocok, Serang, Banten.


Pilkada Lebak dimenangkan oleh pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi yang didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU. Mereka menang dengan perolehan suara 407.156 suara (62,37 persen). Posisi kedua ditempati oleh Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar dengan 226.440 suara (34,69 persen).


Atas hasil itu, pasangan Amir Hamzah-Kasmin menggugat ke MK atas tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. Majelis hakim yang saat itu diketuai Akil Mochtar memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya