Ketua KPK: Ratu Atut Tersangka Suap Pilkada Lebak

Ratu Atut Chosiyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dalam penyelesaian kasus suap sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).


Hal ini ditegaskan Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan pers, Selasa 17 Desember 2013.


Abraham menegaskan, dari hasil ekspose yang dilaksanakan pimpinan, penyidik dan satgas pada 12 Desember 2013, telah disepakati dengan berbagai alat bukti yang ada untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.


"Dari alat bukti yang ditemukan, maka KPK secara solid dan utuh memutuskan, meningkatkan dan menetapkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten," kata Abraham.


Menurut Abraham, Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, penyidik KPK sejak dini hari tadi menggeledah rumah Atut di Jalan Bhayangkara Cipocok, Serang, Banten.


Pilkada Lebak dimenangkan oleh pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi yang didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU. Mereka menang dengan perolehan suara 407.156 suara (62,37 persen). Posisi kedua ditempati oleh Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar dengan 226.440 suara (34,69 persen).


Surya Paloh Blak-blakan Ungkap Alasan Tak Hadiri Acara Pembubaran Timnas Amin
Atas hasil itu, pasangan Amir Hamzah-Kasmin menggugat ke MK atas tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. Majelis hakim yang saat itu diketuai Akil Mochtar memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang

Masih Dimusyawarahkan, Putusan Sidang Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan Ditentukan Besok
Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kulonprogo

17 Bandara Dicabut Status Internasionalnya kerena Kondisinya Begini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status 17 Bandara di Indonesia sebagai bandar udara internasional, dari total 34 bandara.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024