Ratu Atut Ajukan Penangguhan Penahanan

Ratu Atut Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan
– Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, mengajukan penangguhan penahanan, Senin 23 Desember 2013.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

“Kami mengajukan penangguhan penahanan. Atut masih kepala daerah sehingga dia tak mungkin melarikan diri,” kata pengacara Atut, Firman Wijaya, kepada
Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini
VIVAnews . Menurutnya, penahanan Atut yang begitu cepat menimbulkan kerugian bagi negara karena roda pemerintahan Provinsi Banten jadi terganggu.


Firman mengatakan, berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, alasan penahanan seseorang hanya didasarkan pada 3 alasan, yaitu menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mempersulit pemeriksaan. “Atut sama sekali tak melakukan ketiganya. Maka kenapa KPK secepat itu menahan Atut. Kami tak paham penjelasan yuridisnya. Apa motifnya?” kata Firman.


Untuk membahas pengajuan penangguhan penahanan inilah Firman hari ini mengunjungi Atut di Rutan Pondok Bambu. Di rutan itu, Atut berada satu sel dengan 16 narapidana lainnya. Atut langsung ditahan usai pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Jumat pekan lalu.


Firman membantah kabar yang menyebut Atut berupaya mempengaruhi saksi-saksi dalam kasusnya. Apabila Atut mengumpulkan anak buahnya, maka hal itu dalam konteks pemeriksaan KPK. “Bu Atut bisa saja minta bantuan bawahannya untuk mengingatkan data-data dan dokumen yang dibutuhkan KPK. Itu malah membantu KPK,” kata dia.


Sementara KPK mengatakan, cepat atau lambatnya penahanan tersangka adalah kewenangan penyidik. “Kasus Atut ini jangan dilihat hanya dari 3-4 hari yang lalu, tapi dari 3-4 bulan yang lalu, ketika ada operasi tangkap tangan KPK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Ketika itu, 2 Oktober 2013, KPK menangkap mantan Ketua MK Akil Mochtar dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.


Wawan ditangkap bersama seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani. Wawan diduga menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar melalui Susi – pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat pilkada itu ke MK. Susi juga dekat dengan Akil Mochtar dan pernah magang di kantor advokat milik Akil di Pontianak, Kalimantan Barat. Akil, Wawan, dan Susi lantas ditetapkan KPK sebagai tersangka dan mendekam di Rutan KPK selama proses pemeriksaan.


Jadi penetapan tersangka Atut dan penahanannya merupakan pengembangan dari kasus suap sengketa pilkada yang sudah berbulan-bulan diselidiki dan disidik. “Dalam pengembangan itu, penyidik menemukan ada bukti yang cukup untuk menjadikan Atut tersangka, untuk memeriksa, dan menahannya,” ujar Johan Budi. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya