Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) teken nota kesepahaman kerja sama pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan beroperasi pada 1 Januari 2014 mendatang.
Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, dan Ketua DJSN, Chazali H. Situmorang.
Baca Juga :
Bincang Inspiratif SATU Indonesia Awards 2024, Astra Ajak Generasi Muda Berkarya untuk Masyarakat
"Koordinasi ini dibutuhkan supaya tercipta efektifitas dan efisiensi pengawasan serta menghindari adanya aspek yang tidak terawasi," kata Muliaman.
Pengawasan oleh OJK sendiri, lanjutnya, akan fokus pada aspek-aspek kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan aset, kinerja investasi, penerapan manajemen risiko, valuasi aset dan liabilitas, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
"OJK juga tidak hanya fokus pada persoalan-persoalan keuangan tetapi juga pada edukasi seluruh peserta BPJS," tutur Muliaman.
Muliaman menambahkan, pengawasan terhadap BPJS ini bukan hal baru bagi OJK, karena sebelumnya OJK telah mengawasi PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero).
"OJK selama ini sudah mengawasi Askes dan Jamsostek, perusahaan asuransi dan juga dana pensiun," ujar Muliaman.
Sementara itu, Ketua DJSN, Chazali H. Situmorang mengatakan DJSN akan mengawasi BPJS dari program-program BPJS secara keseluruhan. Selain itu, DJSN juga akan memantau pelayanan BPJS dan menerima pengaduan para peserta.
"Apakah BPJS itu sudah melaksanakan program-programnya sesuai Undang-Undang. Nanti kita akan buka call centre. BPJS-nya saja berlaku Januari, masa kita sudah buka call centre sekarang," tuturnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pengawasan oleh OJK sendiri, lanjutnya, akan fokus pada aspek-aspek kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan aset, kinerja investasi, penerapan manajemen risiko, valuasi aset dan liabilitas, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.