OJK dan DJSN Teken Kerja Sama Pengawasan BPJS

Gedung BPJS
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) teken nota kesepahaman kerja sama pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan beroperasi pada 1 Januari 2014 mendatang.


Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, dan Ketua DJSN, Chazali H. Situmorang.


"Mengingat BPJS akan aktif sebentar lagi, butuh sinergi antara OJK dan DJSN agar pengawasannya efektif dan untuk menghindari risiko-risiko yang tidak perlu," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad usaiĀ  penandatanganan nota kesepahaman, Selasa, 24 Desember 2013.


Muliaman menuturkan, UU BPJS memang tidak secara spesifik mengatur ruang lingkup pengawasan OJK dan DJSN terhadap BPJS sehingga diperlukan koordinasi pengawasan. Selain itu, OJK dan DJSN berkomitmen untuk adanya tukar-menukar data.


"Koordinasi ini dibutuhkan supaya tercipta efektifitas dan efisiensi pengawasan serta menghindari adanya aspek yang tidak terawasi," kata Muliaman.


Pengawasan oleh OJK sendiri, lanjutnya, akan fokus pada aspek-aspek kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan aset, kinerja investasi, penerapan manajemen risiko, valuasi aset dan liabilitas, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.


"OJK juga tidak hanya fokus pada persoalan-persoalan keuangan tetapi juga pada edukasi seluruh peserta BPJS," tutur Muliaman.


Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan
Muliaman menambahkan, pengawasan terhadap BPJS ini bukan hal baru bagi OJK, karena sebelumnya OJK telah mengawasi PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero).

Klasemen MotoGP 2024: Menang di Jerez, Pecco Bagnaia Ancam Posisi Jorge Martin

"OJK selama ini sudah mengawasi Askes dan Jamsostek, perusahaan asuransi dan juga dana pensiun," ujar Muliaman.
Riwayat Rio Reifan Kesandung Kasus Narkoba, Sudah Lima Kali


Sementara itu, Ketua DJSN, Chazali H. Situmorang mengatakan DJSN akan mengawasi BPJS dari program-program BPJS secara keseluruhan. Selain itu, DJSN juga akan memantau pelayanan BPJS dan menerima pengaduan para peserta.


"Apakah BPJS itu sudah melaksanakan program-programnya sesuai Undang-Undang. Nanti kita akan buka call centre. BPJS-nya saja berlaku Januari, masa kita sudah buka call centre sekarang," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya