Polresta Palembang "Panen" Bandar Narkoba

Seluruh tersangka narkoba yang diamankan satres narkoba polresta Palembang
Sumber :
  • VIVAnews/Aji YK Putra
VIVAnews
Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'
- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang mengamankan delapan tersangka kasus narkoba, senilai Rp300 juta.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Selain itu, narkoba jenis sabu seberat 65 gram dan 300 butir ineks juga diamankan dari salah satu tangan pelaku.
Bantah Selingkuh, Rizky Nazar Tantang Netizen Buktikan Video Ciuman dengan Salshabilla Adriani


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Ajun Komisaris Suryadi mengatakan, delapan tersangka  diamankan di tempat terpisah.


Namun, salah satu tersangka bernama Baharudin (33) Warga Jalan Sukarami, Lorong Swakarya, Kecamatan Sukarami Palembag, dicurigai sebagai bandar.


"Tersangka Baharudin didapatkan barang bukti sabu seberat 65 gram dan 300 butir ineks yang disimpan dalam saku tersangka. Kita curiga dia sebagai bandar jaringan antar provinsi" kata Suryadi saat gelar perkara di Polresta palembang, Sabtu 28 Desember 2013.


Dilanjutkan Suryadi, Baharudin dibekuk pada malam tadi, Jumat 27 Desember 2013, di jalan pakjo Palembang, saat sedang melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.


"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kita langsung selidiki dan memancing pelaku. Sehingga dibekuk saat transaksi enggan petugas yang menyamar" ujar dia.


Sementara pengakuan Baharudin, dia mengelak disebut sebagai bandar narkoba.


"Itu barang teman saya, saya cuma antar dan dapat upah 300 ribu dari Budi (DPO)," kilah tersangka.


Dikatakannya, baru satu bulan terakhir dirinya bekerja sebagai kurir narkoba, karena tergiur upah yang cukup besar.


"Saya bekerja sebagai tukang ojek. Penghasilan saya kecil, anak saya satu. Sehingga saya nekat jadi kurir. Saya bukan bandar" ucapnya.


Tersangka lain, Reni (43) warga Bombaru, Lorong Manggar 1, kecamatan ilir Timur II, Palembang yang ikut diamankan petugas dikediamannya mengatakan, dia tertangkap setelah petugas menggerbek rumahnya dan mendapatkan barang bukti dua kantong sabu paket besar seharga Rp10 juta.


"Diupah Rp 1 juta sekali antar, saya jualan makanan di rumah. Karena sedang sepi jadi saya jualan sabu" kata ibu satu orang cucu ini.


Kedelapan tersangka kasus narkoba yang diamankan masing-masing, Baharudin (33) dengan barang bukti sabu seberat 65 gram dan pil ektasi 300 Butir logo sniper.


Kemudian Ronijah alias ayu (48) dengan barang bukti dua paket sabu besar. Selanjutnya Ahmad Rizal (31), Renik rohima alias bik, David Saputra (29), dan Arpan(32). Dari mereka polisi mengamankan paket sabu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya