Fungsi Pengawasan Bank Resmi Beralih ke OJK

Gedung Bank Indonesia (tampak depan)
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Bank Indonesia resmi menyerahkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa, 31 Desember 2013. Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank, Halim Alamsyah, mengatakan pengalihan fungsi tugas dan wewenang tersebut dilaksanakan mulai hari ini.


"Dalam transisi singkat tentang pengalihan fungsi tersebut, BI telah membentuk tim untuk persiapan pengalihan dan
task force
OJK," kata Halim di Gedung BI, Jakarta.


Persiapan itu, dia menjelaskan, berada di bawah koordinasi gubernur BI, sehingga proses pengalihan berjalan lancar. Halim pun menyebutkan langkah-langkah yang telah dijalankan OJK dalam persiapan pengalihan fungsi dan tugas itu.


Di antaranya, menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan bank selama masa transisi, dan menyusun draf SOP dengan rancangan nomenklatur serta organisasi sektor perbankan.


Sementara itu, langkah yang telah dilakukan BI seperti kompilasi terkait kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan bauran serta kompilasi data informasi termasuk hal-hal yang strategis untuk serah terima pengalihan pengawasan.


Selain itu, BI turut melepas sebanyak 1.150 karyawan yang akan bekerja di OJK, sedangkan 70 pegawai BI telah bekerja di lembaga itu selama setahun. Seluruh pegawai tersebut akan dikontrak bekerja di OJK selama tiga tahun.


Hadir dalam acara tersebut antara lain, Menteri Keuangan Chatib Basri, Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, anggota DPR RI, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, pimpinan bank, dan asosiasi perbankan. (ren)
Usai Mutilasi Istrinya, Suami di Ciamis Kumpulkan Potongan Tubuh Korban di Depan Rumah Warga
Mobil Ambulans PKS Terguling di Tol Semarang-Batang

Ambulans PKS Terguling di Tol Semarang-Batang, 1 Orang Tewas

Ambulans PKS Kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Batang, Terguling Setellah Tabrak Truk di KM 353+300

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024