VIVAnews – Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Prayogo Bekti Utomo, mengatakan mulai Senin 6 April 2009, seluruh kawasan Ibukota Jakarta harus bersih dari rupa-rupa atribut partai.
"H-1 seluruh Jakarta harus steril. 200 meter dari tempat pemungutan suara pun harus steril dari seluruh atribut partai," kata Prayogo.
Penertiban atribut partai itu mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 10 tahun 2008 pasal 269. Di sana disebutkan jika masih ada atribut partai terpasang di suatu kawasan tertentu, maka akan dikenakan sanksi 3-12 bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp 3 juta-Rp 12 juta.
Prayogo mengatakan panitia pengawas, sekarang ini masih melakukan penertiban di lima wilayah DKI Jakarta. Penertiban atribut kampanye sudah dilakukan mulai Minggu 5 April 2009 malam.
Prayogo minta peserta pemilu menghargai masa tenang tiga hari menjelang pemilihan 9 April 2009.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Realme 12 Lite Resmi Rilis: Punya Kamera 108MP Desain Menawan dan Performa Tangguh
Gadget
5 menit lalu
"Baca tentang peluncuran HP Realme 12 Lite dengan desain unik dan spesifikasi canggih. Dapatkan harga terbaik dan fitur menariknya di Turki. Jangan lewatkan!
Perusahaan media MNC Grup membuat pengumuman resmi mengenai penayangan gelaran Piala Asia U23 di Indonesia. Surat yang dikutip melalui akun resmi instagram @okezonecom.
Nikmati saldo DANA gratis dari Google sekarang juga! Temukan cara mendapatkannya melalui artikel ini. Aplikasi aman dan menguntungkan.
Penggemar Naruto penasaran dengan misteri garis keturunan karakter, termasuk Naruto dan Kakashi. Teori menarik mengemuka, menyebutkan kemungkinan ibu Kakashi berasal dari
Selengkapnya
Isu Terkini