Sumber :
- issa-eg.org
VIVAnews
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir ratusan rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online. Transaksi judi dalam dunia maya tersebut mencapai miliaran rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Arief Sulistyanto, Selasa 31 Desember 2013 mengungkapkan, hasil investigasi via internet ada sebanyak 141 situs judi online. Jumlah ini baru hanya sebagian saja dan masih banyak situs lain yang belum terungkap.
"Dari 141 situs ini ternyata menggunakan 146 rekening bank yang tersebar di sejumlah wilayah. Bekerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) rekening itu sekarang sudah kami blokir," kata Arief di kantornya.
Arief menjelaskan, kepolisian bekerjasama dengan PPATK telah menganalisis dan membuka rekening yang dimanfaatkan untuk transaksi kejahatan judi tersebut. Dan ternyata dari 146 rekening 90 di antaranya beralamat fiktif.
"10 rekening alamatnya ditemukan ada, tetapi orangnya sudah tidak disana," katanya.
Rudal Milisi Bayaran Iran Gempur Kota Terbesar Ketiga Israel
Ini adalah seranga kedua dalam sepekan terakhir.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :