Sumber :
- VIVAnews/Diki Hidayat
VIVAnews
- Petugas Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, DIY Yogyakarta menyita 3 buah handphone yang diduga digunakan untuk merekam adegan mesum dalam video yang beredar di kalangan warga setempat.
Petugas menyita ketiga handphone dari tangan yang diduga sebagai pemeran adegan mesum di sebuah rumah kontrakan Panjatan, Kulonprogo, tadi malam.
"Kita tengah meminta keterangan dari dua orang yang diamankan. Statusnya masih saksi," kata Kasat Reskrim Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Ricky Boy Siagalan, Selasa 31 Desember 2013.
Kedua saksi yang diperiksa adalah wanita berinisial S, warga sentolo berusia 48 tahun. Kemudian H alias R 33 tahun, warga Panjatan, Kulonprogo. Meski masih saksi karena dalam proses penyelidikan lanjutan, tidak tertutup kemungkinan status keduanya berubah menjadi tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di Kabupaten Kulonprogo dibuat resah dengan beredarnya video porno.
Laporan: Sigit Pamungkas (TvOne)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Laporan: Sigit Pamungkas (TvOne)