Nasdem Berharap MK Tolak Gugatan UU Pilpres

Surya Paloh dan Rio Capella
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo
VIVAnews - Partai Nasdem menolak pemilu serentak seperti yang diajukan oleh sejumlah kelompok, termasuk Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Mereka menilai, pengujian Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres ke MK tidak tepat diwujudkan untuk Pemilu 2014.
Banyak Berkutat di Zona Degradasi, Arema FC Bersyukur Lolos dari Lubang Jarum

"Kepentingan bangsa ini dikalahkan oleh elite kecil. Kami tidak menghendaki ini," kata Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, dalam konferensi pers di Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis 16 Januari 2014.
Jadi Apparel 4 Klub Liga 1, Jenama Lokal Ini Ingin Gebrak Internasional

Rio menyatakan, partainya lebih memikirkan kepentingan yang lebih besar. Dia menuturkan, tahapan pemilu sejauh ini sudah berjalan sesuai dengan jadwal yang disusun sejak awal. Apabila diubah, dikhawatirkan terjadi ketidakstabilan.
22.974 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2024 di Unimed

"Ini tinggal 80 hari lebih sedikit. Tidak memungkinkan. Bagaimana orang lebih konsentrasi kepada Pilpres. Kemungkinan terjadinya gesekan dan instabilitas itu lebih mudah," ujarnya.

Meski demikian, Rio melanjutkan, Nasdem akan mematuhi apabila MK memutuskan untuk mengabulkan permintaan digelarnya pemilihan serentak. Sebagai peserta pemilu, Nasdem tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti putusan MK.

"Tapi, harapan kami, MK selalu berpikiran tentang asas manfaat, memikirkan kepentingan yang lebih besar daripada sekadar kepentingan elite yang menginginkan," ucapnya.

Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra menggugat UU Pemilihan Presiden. Menurut dia, ketentuan saat ini bertentangan dengan konstitusi, sehingga harus diubah menjadi pemilu dilaksanakan serentak, antara pemilihan anggota legislatif dan presiden.

Yusril merasa hak konstitusionalnya sebagai calon presiden dari Partai Bulan Bintang dirugikan dengan ketentuan presidential threshold berdasarkan perolehan suara/kursi di pemilihan legislatif. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya