KPK: Korupsi Dana Bencana, Hukuman Mati Menanti

Banjir 4 meter di Kebon Baru, Tebet, Jaksel.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza
– Komisi Pemberantasan Korupsi meminta para pejabat untuk tidak mengkorupsi dana penanggulangan bencana alam, Kamis 23 Januari 2014. Saat ini berbagai daerah di Indonesia nyaris rata dihantam bencana, mulai banjir bandang, longsor, sampai gunung meletus. Bencana makin meluas di puncak musim hujan ini.

MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia: Juara Piala Asia U-23 dan Lolos Olimpiade

“Masyarakat sekarang dalam kondisi menderita. Tolong dana bantuan jangan dikorupsi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu 22 Januari 2014. Menurut dia, ada perbedaan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi normal, dan darurat bencana.
Terpopuler: Deretan Negara dengan Janda Terbanyak di Dunia hingga Resep Gampang Gulai Tunjang


Pemerintah pusat dan pemerintah daerah kini mengucurkan dana penanggulangan bencana untuk mengatasi bencana di berbagai wilayah. Dana itu digunakan untuk kepentingan para korban di lokasi pengungsian, juga untuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana.


KPK mengatakan, mereka tak punya wewenang untuk mengawasi pengelolaan dana bantuan bencana itu. Hal tersebut merupakan domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melalukan audit.


Namun setelah proses audit di BPK rampung, KPK berwenang menindaklanjuti jika ada laporan yang mengindikasikan penyelewengan dana bencana.


Johan Budi mengatakan, hukuman berat menanti untuk siapapun yang berani menyelewengkan dana penanggulangan bencana. “Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan korupsi bencana, pelaku bisa dituntut hukuman mati,” ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya