MA Vonis Dewi Persik 3 Bulan Penjara

Sidang Lanjutan Dewi Persik
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada penyanyi dangdut Dewi Murya Agung alias Dewi Persik (Depe), Rabu, 4 Februari 2014.

Anaknya Dituding Selingkuhan Rizky Nazar, Ibu Salshabilla Adriani: Bunda Tahu Sakitnya Hati kamu

Putusan ini diketok oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Hakim Agung Gayus Lumbuun, dan Hakim Agung Salman Luthan.
Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala


Depe dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan karena berkelahi dengan Julia Perez.


Menurut sumber di Mahkamah Agung, vonis terhadap Depe lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama enam bulan penjara.


"Kami tidak sependapat dengan PN (Pengadilan Negeri Jakarta Timur). Visum dokter menunjukkan pemukulan," ungkap sumber itu. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya