MA Vonis Dewi Persik 3 Bulan Penjara

Sidang Lanjutan Dewi Persik
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada penyanyi dangdut Dewi Murya Agung alias Dewi Persik (Depe), Rabu, 4 Februari 2014.


Putusan ini diketok oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Hakim Agung Gayus Lumbuun, dan Hakim Agung Salman Luthan.


Depe dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan karena berkelahi dengan Julia Perez.
Viral Sensasi Baru Kopi Daun Bawang Jadi Tren di Tiongkok, Gimana Rasanya?


Kejutan Terjadi di Ajang Equestrian All Star Tour 2024
Menurut sumber di Mahkamah Agung, vonis terhadap Depe lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama enam bulan penjara.

Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan Tabrak Hiace, Sopir Mengaku Ngantuk

"Kami tidak sependapat dengan PN (Pengadilan Negeri Jakarta Timur). Visum dokter menunjukkan pemukulan," ungkap sumber itu. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya