Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada penyanyi dangdut Dewi Murya Agung alias Dewi Persik (Depe), Rabu, 4 Februari 2014.
Putusan ini diketok oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Hakim Agung Gayus Lumbuun, dan Hakim Agung Salman Luthan.
Baca Juga :
Terungkap! Alasan Betrand Peto Ogah ke Jakarta, Ada Hubungannya dengan Ruben Onsu - Sarwendah?
Putusan ini diketok oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Hakim Agung Gayus Lumbuun, dan Hakim Agung Salman Luthan.
Baca Juga :
TERPOPULER: Rizky Billar Emosi Hingga Zoe Levana Klarifikasi Soal Video Mesra dengan Gus Zizan
Depe dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan karena berkelahi dengan Julia Perez.
Menurut sumber di Mahkamah Agung, vonis terhadap Depe lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama enam bulan penjara.
"Kami tidak sependapat dengan PN (Pengadilan Negeri Jakarta Timur). Visum dokter menunjukkan pemukulan," ungkap sumber itu. (umi)
Halaman Selanjutnya
Depe dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan karena berkelahi dengan Julia Perez.