Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVAnews -
Entah apa yang ada dibenak oknum pengelola rumah sakit Rumah Sakit Umum Dadi Tjokrodipo (RSUDT) Bandar Lampung. Mereka tega membuang kakek lemah yang menjadi pasien mereka, 21 Januari lalu.
Untuk mendalami kasus keji ini, Kamis, 6 Februari 2014, Polres Bandar Lampung memanggil dua mantan pejabat RSU Dadi Tjokrodipo untuk diperiksa sebagai saksi untuk enam tersangka kasus pembuangan pasien. Kedua pejabat yang diperiksa polisi adalah Kepala Bagian Humas dan Kepegawaian RSU Dadi Tjokrodipo, Heriyansyah dan Kepala Ruangan E2 RSU itu, Mahendri.
Adapun keenam tersangka adalah Muhaimin (sopir ambulans), Andi Karyadi (perawat di bagian rawat inap), Andi (petugas bagian sanitasi), Andika (petugas bagian sanitasi), Adi (petugas kebersihan), serta Rudi (juru parkir). Mereka diduga membuang seorang pasien Suparman alias Edi (65) di sebuah gardu kawasan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Suparman akhirnya ditemukan warga meninggal dunia.
Heriyansyah dan Mahendri datang dengan didampingi pengacara. Keduanya sudah dicopot dari jabatan masing-masing setelah kasus pembuangan pasien ini mencuat di media massa.
Baca Juga :
STY Kantongi Rahasia Keganasan Uzbekistan di Piala Asia U-23: Saya Tak Pernah Kalah dari Mereka
Baca Juga :
Spek dan Harga 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Rolls-Royce sampai Ferrari
Laporan: Febriyanto Ponahan | ANTV Lampung
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Laporan: Febriyanto Ponahan | ANTV Lampung