Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVAnews -
Entah apa yang ada dibenak oknum pengelola rumah sakit Rumah Sakit Umum Dadi Tjokrodipo (RSUDT) Bandar Lampung. Mereka tega membuang kakek lemah yang menjadi pasien mereka, 21 Januari lalu.
Untuk mendalami kasus keji ini, Kamis, 6 Februari 2014, Polres Bandar Lampung memanggil dua mantan pejabat RSU Dadi Tjokrodipo untuk diperiksa sebagai saksi untuk enam tersangka kasus pembuangan pasien. Kedua pejabat yang diperiksa polisi adalah Kepala Bagian Humas dan Kepegawaian RSU Dadi Tjokrodipo, Heriyansyah dan Kepala Ruangan E2 RSU itu, Mahendri.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, Heriyansyah dan Mahendri masih berstatus saksi, meskipun enam tersangka mengaku diperintah keduanya untuk membuang Suparman.
Sementara itu, Rojali Umar selaku pengacara Heriyansyah menegaskan, kliennya tak telibat dalam kasus ini. Meski demikian, kata dia, kliennya tahu pasien dibawa ambulans saat akan dibuang. Melalui pengacara, Heriyansyah berkilah pasien itu dirujuk ke rumah sakit lain atau dinas sosial, bukan dibuang. (eh)
Laporan: Febriyanto Ponahan | ANTV Lampung
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, Heriyansyah dan Mahendri masih berstatus saksi, meskipun enam tersangka mengaku diperintah keduanya untuk membuang Suparman.