KPK Minta RUU KUHAP Dihentikan, Ini Kata DPR

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews -
Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari, mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sulit dihentikan.


"Kalau sudah di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) berat ditarik. Inisiator kan pemerintah, kalau ada permintaan ditarik kan lucu," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2014.


Sementara itu, anggota Komisi Hukum lainnya, Ahmad Yani, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya hak untuk meminta DPR menghentikan pembahasan revisi KUHP ini.
Mantan Dubes Turki Lalu Muhammad Iqbal Maju di Pilgub NTB 2024


Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan
"KPK memang perlu kita lihat berada di atas lembaga negara lainnya. Dia bisa masuk ke semua lini. Tapi, atas hak apa KPK ingin menghentikan pembahasan KUHAP," tanya Yani.

Resep Gampang Masak Nugget Ayam di Rumah, Dijamin Anak Pasti Suka

Politisi PPP itu bahkan menyebut bahwa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto merupakan salah satu penggagas KUHAP baru di tahun 1990-an. "Karena memang KUHAP tidak memadai lagi. Revisi KUHAP sudah dibahas jauh sebelum KPK ada," kata dia.


Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta agar DPR menghentikan pembahasan revisi KUHAP dan KUHP.


Bambang mengungkapkan beberapa alasan kenapa Komisi Hukum DPR harus menghentikan pembahasan tersebut. Salah satunya, waktu yang terlalu singkat membahasnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya