Sumber :
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews -
Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari, mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sulit dihentikan.
"Kalau sudah di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) berat ditarik. Inisiator kan pemerintah, kalau ada permintaan ditarik kan lucu," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2014.
Sementara itu, anggota Komisi Hukum lainnya, Ahmad Yani, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya hak untuk meminta DPR menghentikan pembahasan revisi KUHP ini.
"KPK memang perlu kita lihat berada di atas lembaga negara lainnya. Dia bisa masuk ke semua lini. Tapi, atas hak apa KPK ingin menghentikan pembahasan KUHAP," tanya Yani.
Politisi PPP itu bahkan menyebut bahwa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto merupakan salah satu penggagas KUHAP baru di tahun 1990-an. "Karena memang KUHAP tidak memadai lagi. Revisi KUHAP sudah dibahas jauh sebelum KPK ada," kata dia.
Sudaryono dan Hendi Bersaing Ketat dalam Survei LKPI untuk Pilgub Jateng
Ketua Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono dan Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi bakal bersaing ketat dari hasil survei bursa Pilkada Jateng 2024 yang diselenggarakan LKPI.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :