Sumber :
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pertanggungjawaban dana kampanye calon legislatif (Caleg) sebagai tanggung jawab partai politik (Parpol). KPU mengatakan alih tanggung jawab itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013.
"Berapapun angka sumbangan dari Caleg dalam Pemilu, maka KPU tak bisa mencampuri hal tersebut. Sebab, laporan dana kampanye caleg menjadi tanggung jawab masing-masing parpol," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di kantor KPU Jakarta, Jumat 7 Februari 2014.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) dijelaskan bahwa yang berkewajiban melaporkan dana kampanye adalah parpol bukan calon legislatif (Caleg).
Maka, setoran dana yang bersumber dari Caleg bakal lolos dan aman dari pantauan publik dan audit badan akuntan publik yang telah disiapkan KPU. "Yang diserahkan ke KPU laporannya dari partai, sedangkan laporan Caleg hanya menjadi lampiran dari laporan partai," ujarnya.
Sigit menjelaskan Caleg tidak wajib melaporkan dana kampanyenya dikarenakan, mereka sudah membelanjakan uangnya untuk kebutuhan kampanye. Berdasarkan itu pelaporan dana Caleg langsung dijelaskan oleh Parpol bukan indifidu.
Baca Juga :
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Baca Juga :
Wow, Harga Satu Pemain Uzbekistan Ini Lebih Tinggi dari Seluruh Pemain Timnas Indonesia U-23
Untuk perseorangan hanya dibolehkan menyumbang Rp1 miliar. Sedangkan untuk badan usaha hanya dibatasi sampai Rp7 miliar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk perseorangan hanya dibolehkan menyumbang Rp1 miliar. Sedangkan untuk badan usaha hanya dibatasi sampai Rp7 miliar.