Terbukti Korupsi, Ketua DPRD Papua Barat Divonis 15 Bulan Penjara
Senin, 10 Februari 2014 - 22:17 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jayapura, Senin 10 Febuari 2014 memutuskan, sekelompok orang di DPRD Papua Barat dihukum 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Papua Barat tahun 2011, sebesar Rp22 miliar.
Di antara mereka yang divonis, adalah Ketua DPRD Papua Barat, Yohan Yosep Auri. “Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadinya kerugian negara,” kata Khairul Fuad, Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga :
BRIN Dukung Industri Kendaraan Listrik Nasional Lewat Pameran IEMS 2024, Catat Tanggalnya
Dana sebesar Rp22 miliar seharusnya digunakan PT. Papua Domerai Mandiri untuk menambah modal agar pendapatan daerah bertambah. Namun, dana itu dipinjamkan ke DPRD sehingga tidak bisa digunakan perusahaan.
Atas kasus yang sama, Direktur PT. Papua Domerai Mandiri, Mamat Suhadi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut ia dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas kasus yang sama, Direktur PT. Papua Domerai Mandiri, Mamat Suhadi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut ia dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara. (adi)