Sumber :
- Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews -
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Judhariksawan, mengatakan moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa dilakukan karena sulitnya membatasi iklan-iklan politik saat ini.
Berdasarkan aturan, kampanye melalui lembaga penyiaran dan rapat terbuka baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa kampanye yaitu 16 Maret-5 April 2014.
Baca Juga :
Preman Jagoan Kampung Ngamuk Ditagih Bayar Makan Bubur, Keluarin Celurit dan Rusak Gerobak
"Sore ini Gugus Tugas akan rapat. Besok tunggu ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan kami tanda tangani," kata dia.
Dengan adanya moratorium ini, KPI berharap lembaga penyiaran bisa memberi edukasi kepada masyarakat agar publik mendapat informasi yang benar. Kata dia, fungsi lembaga penyiaran seharusnya menayangkan iklan-iklan tentang pemilu. Bukan melulu menayangkan parpol dan pasangan capres tertentu.
"Tentang berapa jumlah partai, cara mencoblos, atau mengajak agar nggak golput. Itu tanggung jawab sosial lembaga penyiaran," tegas dia.
Ke depan, KPI meminta agar diberikan kewenangan pencabutan izin penyiaran. KPI mengimbau pemilik televisi yang berafiliasi dengan parpol untuk bisa menempatkan diri.
"Kami pernah tegur semua TV. Kita keluarkan surat edaran tolong jaga independensi, netralitas. Terus keluar surat teguran pada enam lembaga penyiaran terutama yang ownernya terafiliasi parpol.
Owner
harusnya bisa menempatkan diri kapan jadi
owner
dan kapan jadi anggota parpol.
Nggak
boleh serta merta dia pakai medianya untuk kepentingan parpolnya," tuturnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dengan adanya moratorium ini, KPI berharap lembaga penyiaran bisa memberi edukasi kepada masyarakat agar publik mendapat informasi yang benar. Kata dia, fungsi lembaga penyiaran seharusnya menayangkan iklan-iklan tentang pemilu. Bukan melulu menayangkan parpol dan pasangan capres tertentu.