Sumber :
- Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews -
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Judhariksawan, mengatakan moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa dilakukan karena sulitnya membatasi iklan-iklan politik saat ini.
Berdasarkan aturan, kampanye melalui lembaga penyiaran dan rapat terbuka baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa kampanye yaitu 16 Maret-5 April 2014.
"Tapi ada celah hukum yang diakibatkan definisi kampanye yang dipersepsikan seluruh pihak bahwa definisi kampanye bersifat akumulasi yang terdiri dari tiga unsur, yakni kegiatan parpol, bersifat mengajak pemilih, dan visi, misi, dan program ," ujar Judhariksawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2014.
Menurutnya, aturan terkait moratorium ini baru akan dibuat oleh Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Sore ini Gugus Tugas akan rapat. Besok tunggu ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan kami tanda tangani," kata dia.
Ke depan, KPI meminta agar diberikan kewenangan pencabutan izin penyiaran. KPI mengimbau pemilik televisi yang berafiliasi dengan parpol untuk bisa menempatkan diri.
"Kami pernah tegur semua TV. Kita keluarkan surat edaran tolong jaga independensi, netralitas. Terus keluar surat teguran pada enam lembaga penyiaran terutama yang ownernya terafiliasi parpol.
Owner
harusnya bisa menempatkan diri kapan jadi
owner
dan kapan jadi anggota parpol.
Nggak
boleh serta merta dia pakai medianya untuk kepentingan parpolnya," tuturnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ke depan, KPI meminta agar diberikan kewenangan pencabutan izin penyiaran. KPI mengimbau pemilik televisi yang berafiliasi dengan parpol untuk bisa menempatkan diri.