Sertifikasi Kayu Minim, Pengusaha Terkendala Biaya

Industri Kayu
Sumber :
  • Anis Efizudin
VIVAnews
- Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Tangan Indonesia (Asmindo), Indrawan, Jumat 14 Maret 2014, menyatakan bahwa pemerintah mengabulkan permintaan pengusaha untuk menunda pemberlakukan Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hingga Januari 2015.


Indrawan menjelaskan, pengusaha produk berbasis kayu meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan SVLK yang seharusnya berlaku pada 1 Januari 2014. Permintaan mereka dikabulkan pemerintah.


Alasannya, masih banyak pengusaha terutama yang bergerak di bidang usaha kecil menengah (UKM) belum siap.


"Kami memiliki 2.740 perusahaan anggota. Yang punya SVLK ada 150 perusahaan," ujar Indrawan, kepada VIVAnews dalam pameran International Furniture and Craft Fair Indonesia (IFFINA) 2014 di Parkir Timur Senayan, Jakarta.


Perusahaan, ia melanjutkan, merogoh kocek yang cukup dalam agar bisa mendapatkan sertifikat itu. Biaya sertifikasi kayu dan produk kayu sebesar Rp20-30 juta. Itu pun belum ditambah biaya lainnya, seperti biaya konsultan.


"Kalau dibantu pemerintah, ini akan mempermudah sertifikasi," kata dia.


Masalah selanjutnya adalah dokumen perizinan. Menurut Indrawan, banyak UKM yang tidak berdokumen izin, seperti dokumen lingkungan dan asal-usul kayu. Padahal dokumen itu penting sebagai syrata mengurus sertifikat legalitas kayu.


Survei LPI: Mayoritas Publik Apresiasi Kinerja Kepala BIN
"Ini harus dibenahi dan tidak mudah. Mereka perlu diberi pemahaman. Perusahaan besar yang mengekspor, punya perusahaan-perusahaan kecil yang menyuplai," kata Indrawan.

Nasdem Bidik Ustaz Kondang Das'ad Latif untuk Diusung di Pilkada Makassar 2024

Kegiatan ekspor, ia menambahhkan, tidak akan terjadi kalau pengusaha mebel dan kerajinan tidak punya SVLK.
Gunung Ruang Erupsi Lagi, BMKG Efektifkan Lima Stasiun Pendeteksi Tsunami


"Nah, yang kecil harus siap. Kalau tidak bisa tunjukkan SVLK, ya tidak bisa ekspor," kata Indrawan. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya