Sumber :
- Antara/ Agus Bebeng
VIVAnews -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya mengizinkan para perantau mengurus formulir model A5 atau pindah memilih di KPU kabupaten/kota tempat mereka merantau. Sehingga, seorang perantau tidak perlu pulang ke daerah asal hanya untuk mengurus formulir A5.
"Bagi pemilih yang akan memberikan suara di TPS lain, tetapi kesulitan mendapatkan model A5 dari PPS asal maka pemilih yang bersangkutan dapat meminta model A5 dari KPU kabupaten/kota tujuan paling lambat 10 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara," kata anggota KPU Hadar nafis Gumay di kantor KPU, Jakarta, Rabu 26 Maret 2014.
Sementara itu, anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan perubahan kebijakan pindah memilih tersebut adalah per hari ini. Hal itu untuk memberikan kemudahan bagi para perantau menyalurkan suara mereka.
"Tapi mereka tidak boleh meminta formulir A5 di tempat lain. Misalkan, KTP-nya Depok meminta formulir di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Mereka harus mendaftar di daerah tempat sesuai KTP," ucapnya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tapi mereka tidak boleh meminta formulir A5 di tempat lain. Misalkan, KTP-nya Depok meminta formulir di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Mereka harus mendaftar di daerah tempat sesuai KTP," ucapnya. (eh)