KPU Permudah Perantau untuk Memilih dalam Pemilu

KPU Jawa Barat gelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap
Sumber :
  • Antara/ Agus Bebeng
VIVAnews -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya mengizinkan para perantau mengurus formulir model A5 atau pindah memilih di KPU kabupaten/kota tempat mereka merantau. Sehingga, seorang perantau tidak perlu pulang ke daerah asal hanya untuk mengurus formulir A5.


"Bagi pemilih yang akan memberikan suara di TPS lain, tetapi kesulitan mendapatkan model A5 dari PPS asal maka pemilih yang bersangkutan dapat meminta model A5 dari KPU kabupaten/kota tujuan paling lambat 10 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara," kata anggota KPU Hadar nafis Gumay di kantor KPU, Jakarta, Rabu 26 Maret 2014.


Hadar mengatakan kabupaten/kota tempat merantau (tujuan) nantinya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota asal melalui PPK asal memastikan pemilih yang bersangkutan terdaftar di TPS asal. Setelah itu, mereka meminta kepada PPS asal untuk mencoret pemilih yang bersangkutan dalam DPT.
BPS: Inflasi April 2024 Paling Rendah Dibanding Tiga Lebaran Tahun Sebelumnya


Pembunuh Mayat di Bawah Jembatan Lampung Ditangkap di Manado
"Pemilih yang telah mendapatkan model A5 melapor kepada KPPS tujuan tempat pemilih akan memberikan suaranya pada TPS setempat paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara," ujarnya.

Jalanan di China Selatan Ambruk dan Longsor, 36 Orang Tewas

Sementara itu, anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan perubahan kebijakan pindah memilih tersebut adalah per hari ini. Hal itu untuk memberikan kemudahan bagi para perantau menyalurkan suara mereka.


"Tapi mereka tidak boleh meminta formulir A5 di tempat lain. Misalkan, KTP-nya Depok meminta formulir di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Mereka harus mendaftar di daerah tempat sesuai KTP," ucapnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya