VIVAnews - Pemerintah mengaku tak bisa lagi mengintervensi kasus pemutusan hubungan kerja PT Freeport Indonesia terhadap 64 karyawannya.
"Departemen Tenaga Kerja tak bisa lagi intervensi," kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja Gandi Sugandi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa 14 April 2009.
Hal itu dikarenakan proses memperoleh izin PHK sudah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial. "Jadi, kami (Departemen) hanya bisa memantau proses di pengadilan," ujarnya. Pasalnya, Departemen Tenaga Kerja hanya bergerak di proses mediasi saja.
"Jadi tidak perlu izin Departemen Tenaga Kerja untuk melakukan PHK, tapi perlu penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial untuk bisa melakukannya," kata dia.
Namun, Departemen Tenaga Kerja menyatakan siap jika dibutuhkan menjadi saksi ahli dalam persidangan. "Siapa yang datang nanti sesuai permintaan dari pihak-pihak yang bersengketa. Tentunya akan dilakukan sesuai dengan prosedur," ujarnya.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ibu tak pernah mengeluh saat usia kandungannya semakin besar, saat itu betapa beban yang ia rasakan. Ia mulai merasa kesulitan untuk berdiri, duduk, tidur maupun berjalan
Ketua PWI Tulungagung, Wiwieko Dharmaidiningrum mengaku rombongan PWI Tulungagung selain memeriahkan puncak HPN tingkat jatim, juga untuk menambah referensi Anggota PWI.
Akhirnya Terbongkar, Ini Rahasia Uzbekistan Belum Pernah Kebobolan di Piala Asia U-23 2024
Jabar
18 menit lalu
Uzbekistan memastikan diri melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 usai mengalahkan Arab Saudi dengan skor 2-0. Menariknya, tim asuhan Timur Kapadze itu belum pernah ke
Diduga, sosok yang mengklaim sebagai Panglima Kijang ini merusak citra kesultanan dan mengaku-ngaku sebagai kerabat kerajaan di tanah Kalimantan Timur tersebut. Benarkah?
Selengkapnya
Isu Terkini