Masa Tahanan Diperpanjang, Anas: Tak Ada Tambah Bonus dan Gaji

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korusi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, serta kasus tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum.
STY Kantongi Rahasia Keganasan Uzbekistan di Piala Asia U-23: Saya Tak Pernah Kalah dari Mereka

"Iya, diperpanjang 30 hari penahanannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Senin 7 April 2014.
Spek dan Harga 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Rolls-Royce sampai Ferrari

Anas yang mendatangi Gedung KPK mengaku telah menandatangani surat perpanjangan penahanan. "Tadi itu teken perpanjangan kontrak untuk 30 hari ke depan. Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji," ujar Anas sambil berkelakar.
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Senin 29 April 2024

Anas yang merupakan mantan ketua umum Partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya sejak 22 Februari 2013.

Dia diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkembangannya, Anas kemudian dijerat juga dengan tindak pidana pencucian uang. Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya