Masa Tahanan Diperpanjang, Anas: Tak Ada Tambah Bonus dan Gaji

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korusi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, serta kasus tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum.

"Iya, diperpanjang 30 hari penahanannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Senin 7 April 2014.

Anas yang mendatangi Gedung KPK mengaku telah menandatangani surat perpanjangan penahanan. "Tadi itu teken perpanjangan kontrak untuk 30 hari ke depan. Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji," ujar Anas sambil berkelakar.

Anas yang merupakan mantan ketua umum Partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya sejak 22 Februari 2013.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
Dia diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan
Dalam perkembangannya, Anas kemudian dijerat juga dengan tindak pidana pencucian uang. Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (umi)
Ria Ricis

Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi

Ria Ricis membuat transisi make up yang di awal wajahnya terlihat sangat polos serta hanya berpakaian kaos dengan jilbab hitam, kemudian ia menari-nari kecil.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024