Pemerintah Lepas Tangan Kasus Donggi Senoro

VIVAnews - Pemerintah mengisyaratkan lepas tangan dalam sengketa Donggi Senoro yang melibatkan konsorsium Donggi Senoro LNG (DSLNG) yang terdiri dari PT Pertamina (persero), Medco E&P, dan Mitsubishi Coorporation.

"Itu jawaban pemerintah ketika kami mintai keterangan bahwa untuk urusan beauty contest penentuan rekanan domain koorporat," ujar Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi di Kantor KPPU Jakarta, Rabu, 15 April 2009.

Menurut dia, kewenangan pemerintah dalam proyek itu hanya pada penentuan harga jual gas ke ke konsorsium tersebut. Selain itu, kewenangan pemerintah pemberian Gas Sales Agreement (GSA) dan Sales Appointed Agreement (SAA).

Junaidi menuturkan, dalam permintaan klarifikasi pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan Direktur Usaha Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas (Migas) Eddi Hermantoro, Kepala Biro Hukum Sutisna Prawira dan Staf Ahli Bidang Hukum MESDM Teguh Pamudji, pihak KPPU memberikan
empat belas pertanyaan yang akan dijawab secara tertulis.

"Kami beri waktu mereka sampai tanggal 27 April untuk klarifikasi kembali dan jika merasa perlu diperpanjang sampai 9 Juni," kata dia.

Setelah selesai tahap klarifikasi selesai, dia mengatakan proses selanjutnya akan masuk dalam tahap pemberkasan atau bisa juga diberhentikan kasusnya jika terbukti tidak ada bukti persaingan tidak sehat.

Terkait apakah akan memanggil BP Migas, Pertamina atau Mitsubishi, Junaidi mengatakan tergantung dari hasil tim laporan klarifikasi. "Kita liat saja nanti," tutur dia.

PAN soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran: Kami Nggak Pakai Jatah-jatahan
Ilustrasi Bank BTN

Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah BTN Disarankan Tempuh Jalur Hukum

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) alias BTN sempat viral dalam kasus dugaan dana nasabah yang hilang di rekening tabungannya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024