Dua Bandar Narkoba Dibekuk di Aceh

Barang bukti narkoba disita dari pengusaha penyekap karyawan Dimsum Festival
Sumber :
  • VIVAnews/Hartini Apriliasari
VIVAnews
AKBP Syukur: Situasi Paniai Kondusif Usai Ada Serangan dari OPM
- Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap dua bandar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh. Keduanya ditangkap dalam operasi Mantap Brata Pemilu 2014, pada Selasa, 15 April 2014.

Terpopuler: Jeritan Shin Tae-yong, China dan Korsel Telah Tiba

“Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe. Berdasarkan pengakuan, mereka mendapatkan barang tersebut dari rekan yang sudah dikenalnya,” ujar Kapolres Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joko Surachmanto di kantornya, Rabu 16 April 2014.
Sebelum Nikahi Wiwiet Tatung, Anwar Fuady akan Gelar Lamaran


Kedua tersangka bernama Zulfazri Bin Abdurrahman (35 tahun) dan T. Triansyah Putra (33 tahun). Keduanya adalah warga Lhokseumawe. Mereka berdua ditangkap secara terpisah di lokasi yang sama. Zulfazri dibekuk polisi sekitar pukul 2.00 dini hari, sedangkan T.Triansyah ditangkap satu jam kemudian.


Keduanya berbisnis barang haram tersebut sudah sejak lama, mereka juga diduga merupakan jaringan narkotika internasional.


“Apakah barang ini dari luar atau dari dalam, sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan,” kata Joko.


Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita 46 paket sabu-sabu senilai Rp. 56,67 juta, 1 paket ganja kering, 4 buah sendok dari pipet, 3 buah telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp. 1,65 juta. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya