Sumber :
- Fajar Ginanjar Mukti/VIVAnews
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum mengingatkan kepada semua peserta pemilu dari partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menyerahkan laporan akhir penggunaan dana kampanye. Batas tenggat waktu laporan akhir itu ditetapkan pekan depan.
"Laporan akhir ditunggu sampai Kamis 24 April, yakni 15 hari setelah pemungutan suara," kata Ferry Kurnia Rizkyansyah, Komisioner KPU saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 18 April 2014.
Baca Juga :
Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia
Baca Juga :
Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia
"Jika tidak melaporkan, konsekuensi adalah calon terpilih peserta pemilu dibatalkan," tegasnya.
Ferry menjelaskan, batas akhir pelaporan ditunggu hingga pukul 18.00 Wib. KPU tidak memberikan toleransi kepada peserta pemilu yang terlambat melapor.
"Tidak ada toleransi telat jam, menit pun. Kecuali kalau ada calon atau partai yang laporannya siap masuk, tapi kelengkapannya telat, itu kami loloskan," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ferry menjelaskan, batas akhir pelaporan ditunggu hingga pukul 18.00 Wib. KPU tidak memberikan toleransi kepada peserta pemilu yang terlambat melapor.