KPU: Batas Akhir Laporan Penggunaan Dana Kampanye Kamis 24 April

KPU launching lembaga survei, Sabtu 29 Maret 2014
Sumber :
  • Fajar Ginanjar Mukti/VIVAnews
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum mengingatkan kepada semua peserta pemilu dari partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menyerahkan laporan akhir penggunaan dana kampanye. Batas tenggat waktu laporan akhir itu ditetapkan pekan depan.


"Laporan akhir ditunggu sampai Kamis 24 April, yakni 15 hari setelah pemungutan suara," kata Ferry Kurnia Rizkyansyah, Komisioner KPU saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 18 April 2014.


Ferry menegaskan, calon anggota legislatif atau partai politik serta caleg DPD yang tidak melaporkan penggunaaan dana kampanye pada waktu yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi tegas.
Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia


Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia
Sanksinya yaitu bagi caleg yang lolos atau terpilih dalam pemilu legislatif bisa gagal duduk sebagai wakil rakyat di parlemen nanti.

Pratama Arhan Jadi Sasaran Bully Netizen, Ibunda Teteskan Air Mata

"Jika tidak melaporkan, konsekuensi adalah calon terpilih peserta pemilu dibatalkan," tegasnya.


Ferry menjelaskan, batas akhir pelaporan ditunggu hingga pukul 18.00 Wib. KPU tidak memberikan toleransi kepada peserta pemilu yang terlambat melapor.


"Tidak ada toleransi telat jam, menit pun. Kecuali kalau ada calon atau partai yang laporannya siap masuk, tapi kelengkapannya telat, itu kami loloskan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya